PPID Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Siap memberikan informasi publik secara, cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan cara sederhana
Permohonan Masuk
Permohonan Selesai
Permohonan Ditolak
Keberatan
Tentang PPID
Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sejak 1 Mei 2010, pemerintah sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.
Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga memiliki kewajiban sebagai badan publik untuk selalu menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Lihat SelengkapnyaBerita Terbaru
Berikut adalah beberapa berita terbaru seputar PPID dan Informasi Publik di Kabupaten Mukomuko
Pemkab Mukomuko Gelar Rakor PPID untuk Penguatan Layanan Keterbukaan Informasi Publik
Mukomuko, PPID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko...
Selengkapnya
PPID Kabupaten Mukomuko Bertahan , Raih Predikat Informatif
MUKOMUKO,Mediacenter - Setelah sebelumnya Pemkab Mukomuko berhasil mendapatkan predikat sebagai kabupaten Mukomukk menda...
Selengkapnya
Perdana, Pemkab Mukomuko Masuk Nominasi Uji Kepatutan Anugerah Tinarbuka 2023
MUKOMUKO, PPID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk pertama kalinya berhasil masuk nominasi uji kepatutan Anuge...
SelengkapnyaAda pertanyaan? Lihat FAQ
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar pelayanan informasi publik di PPID Kabupaten Mukomuko
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan di PPID?
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan atas permohonan informasi PPID?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
Berapa lama mekanisme tanggapan PPID atas permohonan informasi publik
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)