PPID Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Siap memberikan informasi publik secara, cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan cara sederhana

1

Permohonan Masuk

0

Permohonan Selesai

0

Permohonan Ditolak

0

Keberatan

Tentang PPID

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sejak 1 Mei 2010, pemerintah sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga memiliki kewajiban sebagai badan publik untuk selalu menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Lihat Selengkapnya

Berita Terbaru

Berikut adalah beberapa berita terbaru seputar PPID dan Informasi Publik di Kabupaten Mukomuko

Pemkab Mukomuko Gelar Rakor PPID untuk Penguatan Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Mukomuko, PPID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko...

Selengkapnya

PPID Kabupaten Mukomuko Bertahan , Raih Predikat Informatif

MUKOMUKO,Mediacenter - Setelah sebelumnya Pemkab Mukomuko berhasil mendapatkan predikat sebagai kabupaten Mukomukk menda...

Selengkapnya

Perdana, Pemkab Mukomuko Masuk Nominasi Uji Kepatutan Anugerah Tinarbuka 2023

MUKOMUKO, PPID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk pertama kalinya berhasil masuk nominasi uji kepatutan Anuge...

Selengkapnya

Ada pertanyaan? Lihat FAQ

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar pelayanan informasi publik di PPID Kabupaten Mukomuko

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan di PPID?

Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan atas permohonan informasi PPID?

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.

Berapa lama mekanisme tanggapan PPID atas permohonan informasi publik

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya

Berapa biaya untuk memperoleh informasi?

Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)