IMG20230201110009-scaled
Selamat Datang di PPID Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sejak 1 Mei 2010, pemerintah sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.
Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga memiliki kewajiban sebagai badan publik untuk selalu menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sebagai bentuk komitmen tinggi sesuai dengan amanat pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Kabupaten Mukomuko Nomor: 100-68 Tahun 2016 tentang PPID Lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan ketentuan dalam
UU No. 14 Tahun 2008.
Untuk mengatur pelaksanaan pelayanan informasi melalui PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, maka disusun Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-467 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko selaku PPID Utama beralamat : Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Jalan Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Telepon (0737) 71184 Fax. (0737) 71184
Kode Pos 38365 Email: diskominfo@mukomukokab.go.id dan diskominfo.mukomukokab@gmail.com
Sekeretariat PPID Utama Pemerintah Kabupaten Mukomuko beralamat : Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Jalan Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Telepon (0737) 71184 Fax. (0737) 71184 Kode Pos 38365