Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, adalah sebagai berikut:
|
1) Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas :
|
a) Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko; |
b) Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasia yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta,tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan. |
2) Tim Pertimbangan bertugas :
|
a) Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan; dan |
b) Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi,termasuk informasi yang dikecualikan. |
3) Pengarah selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas :
|
a) Memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi; |
b) Memberikan persetujuan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi; |
c) Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan; |
d) Memberikan persetujuan atas pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi. |
4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama pada Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi bertugas :
|
a) Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; |
b) Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; |
c) Mengkoordinasikan dan mengonsolodasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu; |
d) Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik; |
e) Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; |
f) Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan; |
g) Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; |
h) Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; |
i) Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu; |
j) Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; |
k) Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; |
l) Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan |
m) Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Mukomuko. |
5) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertugas :
|
a) Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya; |
b) Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; |
c) Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; |
d) Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; |
e) Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen kecamatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko menjadi bahan informasi publik; |
f) Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan. |
6) Bidang Pendukung Sekretariat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.
|
7) Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi bertugas mengolah data yang disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.
|
8) Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
|
|
9) Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.
|
10) Pejabat Fungsional bertugas :
|
a) Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; |
b) Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan; |
c) Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; |
d) Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; |
e) Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan |
f) Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hard copy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi. |
11) Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertugas:
|
a) Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya; |
b) Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; |
c) Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; |
d) Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; |
e) Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen kecamatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko menjadi bahan informasi publik; |
f) Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan. |