Tugas dan Fungsi

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, adalah sebagai berikut:

1) Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas :

a) Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko;
b) Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasia yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta,tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan.

2) Tim Pertimbangan bertugas :

a) Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan; dan
b) Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi,termasuk informasi yang dikecualikan.

3) Pengarah selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas :

a) Memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
b) Memberikan persetujuan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
c) Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
d) Memberikan persetujuan atas pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi.

4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama pada Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi bertugas :

a) Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b) Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c) Mengkoordinasikan dan mengonsolodasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
d) Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
e) Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
f) Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g) Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
h) Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i) Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu;
j) Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
k) Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
l) Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
m) Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Mukomuko.

5) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertugas :

a) Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
b) Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c) Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d) Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e) Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen kecamatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten  Mukomuko menjadi bahan informasi publik;
f) Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

6) Bidang Pendukung Sekretariat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.

7) Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi bertugas mengolah data yang disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.

8) Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

 

9) Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.

10) Pejabat Fungsional bertugas :

a) Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b) Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan;
c) Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d) Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e) Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan
f) Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hard copy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi.

11) Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertugas:

a) Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
b) Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c) Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d) Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e) Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen kecamatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko menjadi bahan informasi publik;
f) Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.