Mukomuko,Mediacenter – Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menetapkan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko di posisi nomor satu se Provinsi Bengkulu dalam bidang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022. Anugerah sebagai badan publik informatif kategori PPID kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu tahun 2022 dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, diserahkan oleh Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu, Senin, 26 Desember 2022.
‘’PPID Kabupaten Mukomuko diposisi pertama sebagai Badan Publik Informatif tahun 2022. Menyusul Kabupaten Mukomuko, juga Bengkulu Utara di posisi kedua dan posisi kedua diraih oleh Kabupaten Seluma. Penyerahan penghargaan berlangsung tadi siang, dan diterima oleh Wakil Bupati Mukomuko,’’ ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, SSTP.
Sekda Provinsi Bengkulu Drs, H. Hamka Sabri, M.Si ketika membuka acara penyerahan anugerah keterbukaan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan sebagai motivasi bagi daerah untuk terus meningkatkan layanan informasi badan publik.
‘’Secara nasional, tahun ini, Provinsi Bengkulu berada di posisi bawah dibidang keterbukaan informasi publik. Dengan adanya penghargaan ini, kita berharap masing-masing pemerintah terus memaksimalkan layanan bidang keterbukaan informasi,’’ pintanya.
Dalam hal tugas keterbukaan informasi publik, tidak hanya tugas dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, akan tetapi juga merupakan tugas dari Komisi Informasi. Dengan demikian, dia juga berharap pihak Komisi Informasi terus memberikan pembinaan kepada masing-masing daerah.
‘’Kedepan, kita berharap Komisi Informasi juga membantu peningkatan layanan di bidang keterbukaan informasi publik di daerah. Melalui peningkatan sumber daya manusia lainnya. Karena, kita meyakini masih banyak OPD yang belum memahami pentingnya keterbukaan informasi publik,’’ pungkasnya.